Peran sektor kehutanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan adalah untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan yang lestari baik dalam aspek produksi (ekonomi), aspek sosial dan lingkungan. Selain itu sektor kehutanan juga dihadapkan pada tantangan dalam upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK), peningkatan stok karbon dan penyerapan GRK sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011.
Pada COP 19/CMP19 yang diselenggarakan pada tanggal 11 sampai dengan 23 November 2013 di Warsawa, isu kehutanan merupakan agenda persidangan yang paling berhasil dalam hal pencapaian jumlah keputusan.




















